Simpan Daun Ganja Kering, Warga Tarai Bangun Ini Diamankan Polisi 

Simpan Daun Ganja Kering, Warga Tarai Bangun Ini Diamankan Polisi 

RIAUMANDIRI.CO, BANGKINANG - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mengamankan seorang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja kering, di salah satu rumah di kawasan Perumahan Suka Ramai, Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau, Jumat (12/10/2018) sore.

Tersangka yang diamankan aparat Kepolisian ini adalah seorang pria inisial PS alias DO (48), warga Perumahan Suka Ramai, Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang.

Bersama pelaku diamankan sejumlah barang bukti antara lain 1 paket narkotika jenis daun ganja kering,    2 kaleng kemasan rokok surya yang berisi biji tanaman ganja, 3 lembar kertas pelinting rokok dan 1 unit Hp Samsung lipat  warna putih.


Pengungkapan kasus ini berawal pada Jumat (12/10/2018) sore sekira pukul 15.30 WIB. Saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat, tersangka PS sering mengedarkan narkotika jenis daun ganja kering di Perumahan Suka Ramai Desa Tarai Bangun.

Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan. Petugas menemukan tersangka PS sedang berada di depan rumahnya lalu mengamankannya. 

Selanjutnya disaksikan aparat desa setempat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka ini, dan ditemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis daun ganja kering dan 2 kaleng kemasan rokok surya yang berisi biji tanaman ganja. 

Tersangka dan barang bukti kemudian digelandang ke Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK MH melalui Kasatres Narkoba Iptu Asdisyah Mursid, SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini. "Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses penyidikan," jelasnya. 

Reporter: Herman Jhoni



Tags Narkoba